JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dikabulkannya uji materi tersebut menyebabkan adanya dua putusan yang berbeda terkait aturan pencalonan anggota DPD. Sebab, sebelum putusan MA muncul, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Pramono mengatakan, adanya dua putusan hukum yang berbeda itu menjadi sebuah persoalan.
"Atas soal sama tapi ada dua putusan beda dari lembaga peradilan beda, itu kan yang jadi titik krusialnya. Maka KPU harus menindaklanjuti yang mana? Kan itu yang jadi soal," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Oesman Sapta, KPU Akan Konsultasi dengan MK Sampai DPR
Menurut Pramono, baik MA maupun MK, sama-sama menghasilkan putusan hukum yang sah. Keduanya merupakan lembaga yang berwenanh untuk menguji aturan.
"Dua-duanya sah. Itu kita mau ngomong apapun putusan MA itu sah, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang buat uji materi aturan di bawah Undang-Undang," ujar Pramono.
"Tapi kan di sana ada putusan MK, lalu di sini ada putusan MA. Lalu KPU harus bagaimana," sambungnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, KPU sampai saat ini masih berpegang pada Undang-Undang. Prinsip KPU utamanya adalah penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bersih.
Baca juga: Oesman Sapta Enggan Komentari Gugatannya yang Diloloskan MA
Di samping itu, KPU berencana untuk berkonsultasi dengan sejumlah pihak, seperti MK, ahli hukum tata negara, pemerintah, hingga DPR.
MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Namun, hingga saat ini Juru Bicara MA Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
Baca juga: Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.