Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA

Kompas.com - 02/11/2018, 13:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dikabulkannya uji materi tersebut menyebabkan adanya dua putusan yang berbeda terkait aturan pencalonan anggota DPD. Sebab, sebelum putusan MA muncul, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Pramono mengatakan, adanya dua putusan hukum yang berbeda itu menjadi sebuah persoalan.

"Atas soal sama tapi ada dua putusan beda dari lembaga peradilan beda, itu kan yang jadi titik krusialnya. Maka KPU harus menindaklanjuti yang mana? Kan itu yang jadi soal," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Oesman Sapta, KPU Akan Konsultasi dengan MK Sampai DPR

Menurut Pramono, baik MA maupun MK, sama-sama menghasilkan putusan hukum yang sah. Keduanya merupakan lembaga yang berwenanh untuk menguji aturan.

"Dua-duanya sah. Itu kita mau ngomong apapun putusan MA itu sah, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang buat uji materi aturan di bawah Undang-Undang," ujar Pramono.

"Tapi kan di sana ada putusan MK, lalu di sini ada putusan MA. Lalu KPU harus bagaimana," sambungnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, KPU sampai saat ini masih berpegang pada Undang-Undang. Prinsip KPU utamanya adalah penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bersih.

Baca juga: Oesman Sapta Enggan Komentari Gugatannya yang Diloloskan MA

Di samping itu, KPU berencana untuk berkonsultasi dengan sejumlah pihak, seperti MK, ahli hukum tata negara, pemerintah, hingga DPR.

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Namun, hingga saat ini Juru Bicara MA Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

Baca juga: Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com