JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Lucas disebut menyarankan agar mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, membuat paspor palsu Republik Dominika.
Saran itu diberikan Lucas agar Eddy dapat kabur ke luar negeri dan menghindari proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Lucas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).
"Atas saran terdakwa, Eddy Sindoro membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro," ujar jaksa Gina Saraswati saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Advokat Lucas Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro
Menurut jaksa, pembuatan paspor tersebut dibantu oleh warga Singapura, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.
Pada 5 Agustus 2018, Eddy menggunakan paspor palsu tersebut berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Akan Ungkap Peran Lucas Rintangi Penyidikan Kasus Eddy Sindoro
Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.
Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.