JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan tersangka Lucas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lucas adalah seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menghalangi proses hukum terkait penyidikan kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengembangan kasus itu, Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
"Senin kemarin jaksa penuntut umum KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan negeri. Jadi dalam waktu dekat, direncanakan pada hari Rabu, 7 November, akan dilakukan persidangan pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018) malam.
Adapun agenda sidang pertama merupakan pembacaan dakwaan terhadap Lucas. Menurut Febri, KPK akan melihat perkembangan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
Baca juga: Advokat Lucas yang Disangka Bantu Pelarian Eddy Sindoro Segera Diadili
"Bagaimana rangkaian perbuatan dan siapa saja pihak yang terlibat upaya merintangi penanganan perkara dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro) sebelumnya yang sempat berada di luar negeri sampai menyerahkan diri," papar Febri.
Kasus Eddy Sundoro ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy diduga terlibat dalam penyuapan terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Menurut KPK, Eddy pernah ditangkap otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Namun, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas sempat mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.