Saran itu diberikan Lucas agar Eddy dapat kabur ke luar negeri dan menghindari proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Lucas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).
"Atas saran terdakwa, Eddy Sindoro membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro," ujar jaksa Gina Saraswati saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Menurut jaksa, pembuatan paspor tersebut dibantu oleh warga Singapura, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.
Pada 5 Agustus 2018, Eddy menggunakan paspor palsu tersebut berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.
Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/12582971/lucas-sarankan-eddy-sindoro-buat-paspor-republik-dominika-untuk-kabur