JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Lucas mengajukan praperadilan terkait kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi Eddy Sindoro. Eddy adalah tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sebagaimana surat PN Jakarta Selatan yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama Praperadilan yang diajukan Lucas," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Febri menambahkan, KPK sudah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan. Sebab, komisi antirasuah ini membutuhkan persiapan saksi, ahli, dan dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: Advokat Lucas Yakin Keterangan Eddy Sindoro Akan Buktikan Dirinya Tak Bersalah
"Karena rentang surat yang kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif. Sehingga, masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat atau administrasi, dan bukti-bukti lainnya. Maka, KPK telah mengajukan surat ke ketua PN Jakarta Selatan cc hakim praperadilan untuk penundaan sidang," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Febri, KPK berharap hal tersebut dipertimbangkan agar penanganan perkara bisa maksimal.
Adapun Lucas ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merintangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Apartemen Milik Advokat Lucas
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Ia diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara perusahaan di bawah Lippo Grup yang ditangani PN Jakarta Pusat.
Kasus tersebut bergulir pada 2016. Eddy sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.