Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Waktu Tambahan untuk Jawab Permohonan Sengketa Oesman Sapta

Kompas.com - 24/09/2018, 22:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan waktu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menjawab permohonan gugatan sengketa yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso).

Permintaan itu, disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan gugatan yang digelar Bawaslu, Senin (24/9/2018) sore.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya meminta waktu tambahan lantaran baru menerima salinan permohonan gugatan Jumat (21/9/2018).

"Kami minta tambahan waktu karena kami menerima salinan permohonan baru Jumat malam, sementara Sabtu dan Minggu enggak fokus ke soal (deklarasi kampanye damai) ini, sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap sesuai fakta fakta yang kami punya, kami minta tambahan waktu," kata Pramono di kantor Bawaslu, Senin (24/9/2018).

Baca juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap

Pramono belum dapat memastikan, apakah dengan melakukan gugatan ke Bawaslu dapat mengubah status Oso dari yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD, menjadi memenuhi syarat (MS).

Namun, Pramono yakin langkah KPU yang mencoret Oso dari Daftar Calon Tetap (DCT) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

"Apa yang telah dilakukan KPU telah sesuai dengan MK, melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD, kami menanggapi itu dengan merevisi PKPU," jelas Pramono.

"Aturan itu juga sudah diundangkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), dan itu juga sudah kita terapkan ke caleg-caleg DPD lain," sambungnya.

Baca juga: Oesman Sapta Masih Punya Kesempatan Jadi Caleg DPD, jika...

Sementara itu, kuasa hukum OSO Dodi Abdul Kadir menyebut tidak seharusnya KPU menggugurkan Oso sebagai caleg DPD. Sebab, nama Oso sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan KPU, 19 Juli 2018.

Sementara putusan MK mengenai larangan caleg DPD rangkap jabatan, baru muncul setelag Oso masuk DCS.

"Seharusnya enggak coret nama Pak Oso karena jadwal pendaftaran sendiri itu sudah ditutup, orang sudah disahkan sebagai calon anggota sementara (DCS) dan dinyatakan memenuhi syarat," kata Dodi.

KPU tidak menetapkan Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karenanya, Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Hal ini merujuk kepada keputusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan dengan partai politik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com