Salin Artikel

KPU Minta Waktu Tambahan untuk Jawab Permohonan Sengketa Oesman Sapta

Permintaan itu, disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan gugatan yang digelar Bawaslu, Senin (24/9/2018) sore.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya meminta waktu tambahan lantaran baru menerima salinan permohonan gugatan Jumat (21/9/2018).

"Kami minta tambahan waktu karena kami menerima salinan permohonan baru Jumat malam, sementara Sabtu dan Minggu enggak fokus ke soal (deklarasi kampanye damai) ini, sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap sesuai fakta fakta yang kami punya, kami minta tambahan waktu," kata Pramono di kantor Bawaslu, Senin (24/9/2018).

Pramono belum dapat memastikan, apakah dengan melakukan gugatan ke Bawaslu dapat mengubah status Oso dari yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD, menjadi memenuhi syarat (MS).

Namun, Pramono yakin langkah KPU yang mencoret Oso dari Daftar Calon Tetap (DCT) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

"Apa yang telah dilakukan KPU telah sesuai dengan MK, melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD, kami menanggapi itu dengan merevisi PKPU," jelas Pramono.

"Aturan itu juga sudah diundangkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), dan itu juga sudah kita terapkan ke caleg-caleg DPD lain," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum OSO Dodi Abdul Kadir menyebut tidak seharusnya KPU menggugurkan Oso sebagai caleg DPD. Sebab, nama Oso sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan KPU, 19 Juli 2018.

Sementara putusan MK mengenai larangan caleg DPD rangkap jabatan, baru muncul setelag Oso masuk DCS.

"Seharusnya enggak coret nama Pak Oso karena jadwal pendaftaran sendiri itu sudah ditutup, orang sudah disahkan sebagai calon anggota sementara (DCS) dan dinyatakan memenuhi syarat," kata Dodi.

KPU tidak menetapkan Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karenanya, Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/22491901/kpu-minta-waktu-tambahan-untuk-jawab-permohonan-sengketa-oesman-sapta

Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke