Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sore Ini, KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres dan Daftar Caleg

Kompas.com - 20/09/2018, 07:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar penetapan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2019, sore ini.

Penetapan itu, bersamaan dengan penetapan calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD.

Penetapan calon peserta pemilu akan berlangsung secara tertutup dalam rapat pleno.

Selain dihadiri Komisioner KPU, penetapan calon juga akan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

"Yang wajib hadir ya perwakilan dari pimpinan partai politik, tidak mesti juga ketua umumnya," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2018).

Baca juga: KPU Rampungkan Revisi PKPU, Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Rencananya, KPU juga akan menetapkan caleg mantan narapidana korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena status caleg tersebut sebagai eks koruptor.

Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPD yang menyatakan larangan mantan napi korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU merevisi kedua PKPU tersebut.

Atas revisi tersebut, KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang semula TMS karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Caleg yang nantinya dinyatakan MS pun, hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan, serta belum ditarik mundur oleh partai politiknya.

Meski ditetapkan secara bersamaan, tetapi, khusus bagi caleg eks koruptor, akan diberi waktu untuk melengkapi syarat pencalonan yang kemungkinan masih didapati kekurangan.

"(Penetapan DCT) serentak, hanya kemudian yang mantan narapidana korupsi bisa jadi persyaratannya belum lengkap," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Masa pelengkapan syarat pencalonan itu, menurut Wahyu, paling lambat 3 hari setelah pengundangan revisi PKPU. Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui kapan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengundangkan PKPU.

"Jadi ini yang saya maksud kita memberikan waktu yang patut kepada yang bersangkutan (caleg eks koruptor) untuk melengkapi. Jadi waktu yang patut itu adalah tiga hari setelah draf revisi (PKPU) ini diundangkan," ujar Wahyu.

Baca juga: KPU Jamin Tak Ada Manipulasi Data jika Kartu Pemilih sebagai Pengganti e-KTP

Meski begitu, KPU berharap caleg mantan napi korupsi bisa segera melengkapi syarat pencalonan. Untuk itu, mereka akan meminta liaison officer (LO) masing-masing partai yang mendukung caleg yang bersangkutan, untuk segera melengkapinya.

"Kita juga ingin perkara itu segera ditindaklanjuti, sehingga kita berkomunikasi dengan pendukung partai politik (yang mendukung caleg eks koruptor)," tuturnya.

Syarat pencalonan yang harus dilengkapi caleg DPR dan DPRD tercantum dalam pasal 45A ayat 2 Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara syarat pencalonan untuk caleg DPD, tercantum dalam pasal 86A Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPD.

Kompas TV KPU akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) baik calon anggota legislatif DPR-RI dan calon presiden serta wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com