JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan opsi penggunaan kartu pemilih sebagai pengganti KTP elektronik atau e-KTP dalam Pemilu 2019.
Nantinya, pemilih yang belum mendapatkan e-KTP sampai pada hari pemungutan suara, 17 April 2019, bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan kartu pemilih yang dimiliki.
Atas kemungkinan tersebut, KPU menjamin tidak akan ada manipulasi data atau kemungkinan terjadinya kecurangan. KPU menilai, era keterbukaan informasi yang ada saat ini bisa menjamin validitas data.
Baca juga: Ini Langkah KPU Perbaiki DPT Hasil Perbaikan
"Sekarang kan sudah era transparan, terbuka," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu kali ini, data pemilih dibagikan ke partai politik peserta Pemilu 2019. Sedangkan dulu, data pemilih hanya dicetak oleh KPU Kabupaten/Kota, untuk kemudian diumumkan di Desa/Kelurahan.
"Tapi sekarang kami konsolidasikan secara nasional, direkapitulasi dan diberikan, serta bisa melakukan pencermatan bersama (terkait data pemilih)," ujar Viryan.
Untuk menjamin legalitas dan legitimasi dari kartu pemilih itu, nantinya KPU akan melakukan pertemuan tingkat lanjut dengan sejumlah kelompok masyarakat yang kemungkinan tidak bisa mendapatkan e-KTP hingga hari pencoblosan.
Baca juga: KPU Pertimbangkan Opsi Kartu Pemilih Pengganti e-KTP untuk Pemilu
KPU dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan bulan pendaftaran pemilih, untuk mendata warga negara yang belum tercatat dalam perekaman e-KTP tetapi sudah punya hak pilih.
"Dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan tingkat lanjut atas masukan beberapa kelompok masyarakat," kata Viryan.
"Kami juga akan mengadakan kegiatan bulan pendaftaran pemilih. Jadi ini bulan pendaftaran pemilih sebagai bentuk respons aktif kami memastikan warga negara ini sudah terdaftar," lanjutnya.
Opsi penggunaan kartu pemilih muncul lantaran KPU masih menemukan pemilih pemula yang berpotensi belum mendapatkan e-KTP jelang hari pemungutan suara.
Selain itu, kartu pemilih juga bisa ditujukan untuk kelompok-kelompok masyarakat yang tidak dimungkinkan mendapat e-KTP sampai hari pencoblosan.
Kelompok masyarakat tersebut, Viryan mencontohkan, misalnya masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuatkan dokumen kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.