JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merampungkan revisi Peraturan KPU (PKPU) siang ini.
Revisi tersebut berkaitan dengan pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pasal yang direvisi memuat soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Sebagaimana diketahui, hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sehingga harus dihapuskan.
"(Revisi PKPU) siang ini selesai," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: KPU Bahas Opsi Penundaan Penetapan DCT Khusus Caleg Eks Koruptor
Pramono mengatakan, proses revisi PKPU tersebut juga telah disampaikan pihaknya ke Komisi II DPR RI pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (18/9/2018).
Kepada Komisi II, KPU hanya meminta izin untuk merevisi PKPU. Sementara konsultasi mengenai revisi PKPU baru akan dilakukan setelah penetapan PKPU hasil revisi selesai.
Langkah cepat tersebut diambil oleh KPU lantaran waktu tahapan pemilu yang begitu singkat dan harus terus berjalan sesuai dengan jadwal.
"Yang penting jadi dulu, yang penting bisa kita gunakan dulu, baru nanti kalau masih memungkinkan, berikutnya nanti baru kita ketemu dengan pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM) dan DPR," ujar Pramono.
Baca juga: ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya
Pramono menyebut, hanya satu hari pihaknya mempelajari hasil putusan MA. Setelahnya, KPU langsung melakukan proses revisi PKPU.
"Kalau nunggu dikonsultasi DPR dulu, nunggu pengundangan, ya dua minggu nggak selesai. Nanti kita yang dimaki-maki orang KPU tidak menjalankan ptusan MA," tuturnya.
Menurut Pramono, hasil dari revisi PKPI itu akan dijadikan pedoman hukum bagi pihaknya untuk melakukan revisi putusan caleg mantan napi korupsi, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Baca juga: Kamis, KPU Tetapkan Capres-Cawapres dan Caleg Pemilu 2019
Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.