JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertimbangkan opsi penundaan penetapan calon legislatif (caleg) 2019, khusus bagi caleg mantan napi korupsi.
Opsi penundaan tersebut muncul lantaran hingga saat ini KPU belum selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan eks koruptor maju sebagai caleg.
Larangan tersebut semula tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
Ada sejumlah caleg eks koruptor yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, kemudian harus dilololoskan berdasarkan putusan MA.
Baca juga: ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, pihaknya membutuhkan waktu untuk kembali memeriksa kelengkapan persyaratan caleg eks koruptor.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan tersebut, berlaku untuk seluruh caleg eks koruptor, baik DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, maupun caleg DPD.
"Apakah dia syarat-syarat yang lain memenuhi juga, misalnya ijazahnya, kesehatannya, (bebas) narkobanya, kan tetap harus diperiksa. Jadi kalaupun diloloskan oleh Bawaslu tapi persyaratan lain yang dinyatakan Undang-Undang tidak lengkap, kan juga tetap nggak bisa," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor
Hingga saat ini, opsi mengenai penundaan penetapan caleg eks koruptor masih dibahas oleh KPU, dan belum ada keputusan.
"(Pembahasan) belum putus. Masih ada diskusi di kita, (caleg eks koruptor) ikut ditetapkan besok atau misalnya yang (caleg eks koruptor) ini pisah," ujarnya.
Meski begitu, Pramono memastikan KPU tidak akan menunda pelaksanaan penetapan DCT secara keseluruhan. Penetapan DCT dipastikan dilaksankan sesuai jadwal, Kamis (20/9/2018).
"Tapi kita tidak membuat revisi jadwal terkait dengan penetapan DCT," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.