Salin Artikel

Sore Ini, KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres dan Daftar Caleg

Penetapan itu, bersamaan dengan penetapan calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD.

Penetapan calon peserta pemilu akan berlangsung secara tertutup dalam rapat pleno.

Selain dihadiri Komisioner KPU, penetapan calon juga akan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

"Yang wajib hadir ya perwakilan dari pimpinan partai politik, tidak mesti juga ketua umumnya," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2018).

Rencananya, KPU juga akan menetapkan caleg mantan narapidana korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena status caleg tersebut sebagai eks koruptor.

Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPD yang menyatakan larangan mantan napi korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU merevisi kedua PKPU tersebut.

Atas revisi tersebut, KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang semula TMS karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Caleg yang nantinya dinyatakan MS pun, hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan, serta belum ditarik mundur oleh partai politiknya.

Meski ditetapkan secara bersamaan, tetapi, khusus bagi caleg eks koruptor, akan diberi waktu untuk melengkapi syarat pencalonan yang kemungkinan masih didapati kekurangan.

"(Penetapan DCT) serentak, hanya kemudian yang mantan narapidana korupsi bisa jadi persyaratannya belum lengkap," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Masa pelengkapan syarat pencalonan itu, menurut Wahyu, paling lambat 3 hari setelah pengundangan revisi PKPU. Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui kapan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengundangkan PKPU.

"Jadi ini yang saya maksud kita memberikan waktu yang patut kepada yang bersangkutan (caleg eks koruptor) untuk melengkapi. Jadi waktu yang patut itu adalah tiga hari setelah draf revisi (PKPU) ini diundangkan," ujar Wahyu.

Meski begitu, KPU berharap caleg mantan napi korupsi bisa segera melengkapi syarat pencalonan. Untuk itu, mereka akan meminta liaison officer (LO) masing-masing partai yang mendukung caleg yang bersangkutan, untuk segera melengkapinya.

"Kita juga ingin perkara itu segera ditindaklanjuti, sehingga kita berkomunikasi dengan pendukung partai politik (yang mendukung caleg eks koruptor)," tuturnya.

Syarat pencalonan yang harus dilengkapi caleg DPR dan DPRD tercantum dalam pasal 45A ayat 2 Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara syarat pencalonan untuk caleg DPD, tercantum dalam pasal 86A Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPD.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/07520331/sore-ini-kpu-tetapkan-pasangan-capres-cawapres-dan-daftar-caleg

Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke