Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Kasus BLBI Ratusan Halaman, Setya Novanto Batal Jadi Saksi Sidang E-KTP

Kompas.com - 14/09/2018, 14:35 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, batal bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Sedianya, Novanto akan bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Namun, Ketua Majelis Hakim Yanto sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim penasehat hukum untuk menunda persidangan.

Baca juga: KPK Lakukan Pemindahbukuan Rekening Novanto Rp 1,1 Miliar Terkait Kasus E-KTP

Hakim Yanto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sejak Jumat pagi, persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, berlanjut di pengadilan.

Pengacara Syafruddin menyiapkan sekitar 500 lembar nota pembelaan atau pleidoi.

Meski tidak semua dibacakan, proses pembacaan pleidoi memakan waktu cukup lama.

"Sejak jam 08.00 sampai jam 12.00 baru terbaca 97 halaman. Kami perkirakan jam 20.30 baru selesai. Daripada menunggu dan kemalaman yang dari Sukamiskin, kami sepakat ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.

Baca juga: Dirut PT Murakabi Akui Tak Masuk Akal Irvanto Ikut Lelang Proyek E-KTP

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (18/9/2018). Selain Novanto, jaksa KPK berencana menghadirkan sejumlah saksi lainnya.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana, dan mantan Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, beberapa pihak swasta lainnya, Chandra Erry, Ferry Tan, Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya dan Jimmy Iskandar alias Bobby.

Kompas TV . Kali ini Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com