Sedianya, Novanto akan bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Namun, Ketua Majelis Hakim Yanto sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim penasehat hukum untuk menunda persidangan.
Hakim Yanto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sejak Jumat pagi, persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, berlanjut di pengadilan.
Pengacara Syafruddin menyiapkan sekitar 500 lembar nota pembelaan atau pleidoi.
Meski tidak semua dibacakan, proses pembacaan pleidoi memakan waktu cukup lama.
"Sejak jam 08.00 sampai jam 12.00 baru terbaca 97 halaman. Kami perkirakan jam 20.30 baru selesai. Daripada menunggu dan kemalaman yang dari Sukamiskin, kami sepakat ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (18/9/2018). Selain Novanto, jaksa KPK berencana menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana, dan mantan Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, beberapa pihak swasta lainnya, Chandra Erry, Ferry Tan, Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya dan Jimmy Iskandar alias Bobby.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/14353271/pleidoi-kasus-blbi-ratusan-halaman-setya-novanto-batal-jadi-saksi-sidang-e