Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu

Kompas.com - 23/08/2018, 14:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan tak ada pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilu, baik pemilu presiden (pilpres) maupun pemilu legislatif (pileg). Pembatasan hanya berlaku untuk penerimaan dana kampanye.

Hal itu berbeda dari pemilu kepala daerah (pilkada), yang dibatasi dana penerimaan maupun pengeluarannya.

"Kalau pilkada kan ukurannya jelas, lokal wilayahnya juga jelas. Jadi kita menghitung berdasarkan luasan wilayah masing-masing kemudian jumlah wilayah administrasi di tiap lokal," kata Arief dalam acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

"Nah, karena pemilu ini nasional, maka tidak mungkin kita memproses pembatasan pengeluaran," sambungnya.

Baca juga: Capres-Cawapres Sudah Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye

Meski demikian, KPU mengatur besaran penerimaan dana kampanye pilpres dan pileg. Menurut Arief, sumber dana kampanye juga telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber dana pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sementara dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Undang-Undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Baca juga: Ini 3 Jenis Laporan Dana Kampanye yang Harus Diserahkan ke KPU

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu pasal 331 ayat (1) dan (2).

Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

"Yang nyumbang boleh 10 orang atau 100 orang, atau 1000 orang, boleh saja, tapi sumbangan dari masing-masing penyumbang, nah itu dibatasi," ujar Arief.

Kampanye pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018, dan berakhir pada 13 April 2019.

Kompas TV Silaturahim Jokowi kian menguatkan upaya dua bakal calon presiden untuk memperoleh dukungan dari kelompok Islam dalam Pilpres 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com