JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
Tiga jenis laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.
Baca juga: KPU Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.
Hasyim menjelaskan, laporan akhir dana kampanye berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran pasangan calon dan partai politik selama kampanye.
"H+1 kampanye, laporan akhir dana kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran, harus sudah dilaporkan kepada KPU," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Eks Komisioner KPU: Penyelenggara Pemilu Harus Berpegang pada Aturan
Rencananya, KPU akan mengundang perwakilan parpol dan pasangan calon, Kamis (23/8) mendatang untuk melakukan rapat koordinasi bimbingan teknis (bintek) pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye.
"KPU menganggap penting melakukan sosialisasi bimtek kepada masing-masing peserta pemilu sesuai tingkatannya," ujar Hasyim.
"Nanti setelah di pusat, KPU provinsi akan melakukan bintek kepada parpol di tingkat daerah," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.