Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres-Cawapres Sudah Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye

Kompas.com - 21/08/2018, 20:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah bisa memberi dan menerima sumbangan dana kampanye terhitung sejak pasangan calon mendaftar ke KPU, Jumat (10/8/2018) lalu.

Sumbangan dana kampanye itu nantinya akan dicatat sebagai laporan awal dana kampanye dan harus diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

"H-1 kampanye harus melaporkan dana kampanye di dalamnya termasuk sumbangan dana kampanye," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Ini 3 Jenis Laporan Dana Kampanye yang Harus Diserahkan ke KPU

Menurut Hasyim, sumber dana pasangan calon bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.Reza Jurnaliston Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.

Dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Baca juga: KPU Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

"Di undang-undang kan dibatasi perseorangan berapa milyar, korporasi berapa milyar," ujar Hasyim.

Sumbangan dana kampanye itu, kata Hasyim, harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye, yang mengatasnamakan pasangan calon.

"Kalau partai nyumbang, alamatnya ke situ. Kalau duitnya dari paslon, juga ke rekening itu," terangnya.

Baca juga: Menyoal Keberanian Penyelenggara Pemilu Mengungkap Dana Kampanye

Pasca kampanye selesai, KPU berfungsi untuk menerima laporan dana kampanye, untuk kemudian disampaikan ke akuntan publik yang ditunjuk KPU Laporan tersebut untuk mengaudit laporan dana kampanye.

Kompas TV Setelah penetapan nomor urut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com