JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menemui kata sepakat soal sumbangan dana kampanye partai baru untuk capres-cawapres di Pilpres.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, masih ada perdebatan terkait status partai baru apakah bisa menjadi partai mengusung calon presiden atau hanya partai pengusul saja.
"Kalau partai baru boleh mengusulkan pasangan calon. Maka dia masuk dalam kategori yang kedua, yaitu partai pengusul. Itu nominalnya tidak dibatasi," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca juga : Ini Celah Kecurangan dari Dana Kampanye yang Diwaspadai PPATK
"Tapi kalau partai baru tidak bisa menjadi pengusul, maka dia akan masuk kategori yang ketiga, sumbangannya dibatasi (maksimal) Rp 25 miliar," sambung dia.
Meski belum ada kata sepakat, namun nantinya aturan sumbangan dana kampanye dari partai baru untuk capres-cawapres akan masuk ke dalam Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU).
Arief memastikan, partai politik baru diperbolehkan memberikan sumbangan dalam Pilpres karena partai politik berstatus badan hukum. Namun, tutur dia, sumbangan dana kampanye tidak hanya badan hukum, juga boleh perorangan.
"Kalau atas nama perorangan, batasan semakin kecil Rp 2,5 miliar. Tetapi kalau atas nama badan hukum, sumbangannya bisa sampai Rp 25 miliar," kata Arief.