Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Perludem Sebut Salah Besar Jika Anggap Jabatan Wapres Tak Perlu Dibatasi

Kompas.com - 06/08/2018, 18:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai bahwa anggapan kekuasaan wakil presiden (wapres) tidak terlalu penting sebagai sikap yang salah kaprah.

Tanggapan tersebut disampaikan Fadli terkait pernyataan pakar hukum tata negara Refly Harun yang beranggapan jabatan wakil presiden tidak terlalu penting sehingga tak perlu dibatasi masa jabatannya.

Menurut Fadli, kekuasaan wapres justru melekat pada diri dan jabatan presiden. Sebab, presiden dan wapres dipilih rakyat dalam satu paket sebagai pasangan.

"Tidak akan bisa kemudian presiden dicalonkan kepada KPU, berkontestasi dalam pilpres kalau tidak ada wapres," jelas Fadli dalam acara diskusi yang bertajuk Ujian Konstitusional Jabatan Wapres di Restoran Raden Bahari, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

"Jadi kekuasaan wapres apa? Ya kekuasaan yang melekat pada jabatan presiden itu, karena tugas wakil presiden itu membantu kerja-kerja presiden," tambahnya.

Oleh sebab itu, syarat-syarat untuk menjadi seorang pendamping presiden sama persis dengan ketentuan bagi presiden itu sendiri.

Wapres harus memiliki kemampuan yang sama seperti presiden karena berperan menggantikan jika suatu hal terjadi kepada presiden. 

Selain itu, alasan kedua yang diungkapkan Fadli terkait tugas wapres yang mendukung presiden.

Baca juga: Soal Manuver JK Ingin Kembali Jadi Wapres, Golkar Tunggu Putusan MK

"Teknis-teknis kerja keseharian (wapres) kan banyak sekali, kemudian wapres akan memberikan posisi yang sangat penting dalam kerja-kerja presiden," ujarnya.

Saat ini, gugatan masa jabatan wapres atau uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

Partai Perindo sebagai penggugat meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, jika gugatan tersebut diterima, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres tetapi tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019. Kalla juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Kompas TV JK mengungkapkan hal ini tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi masa jabatan wapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com