JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai alasan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait uji materi masa jabatan wakil presiden sangat logis dan rasional.
Melalui kuasa hukumnya, Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kita tafsir konstitusi, harusnya yang dibatasi (masa jabatan) presiden saja. Ini rasional, logis, menarik dan paradigmatik," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Menurut Refly, pihak Kalla menggunakan intrepretasi yang sistematis dalam gugatan uji materi tersebut.
Baca juga: Jusuf Kalla Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres
Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Kemudian Pasal 4 ayat 2 menyebutkan, dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Dengan demikian, kata Refly, pemegang kekuasaan sesungguhnya adalah presiden dan sebuah kekuasaan seorang presiden memang harus dibatasi.
"Sesungguhnya pemegang kekuasaan dalam sistem UUD 1945 hanya presiden. Dan maksud pembatasan itu adalah pembatasan terhadap kekuasaaan. Karena pembatasaan kekuasaan itu maka pembatasan terhadap pemegang kekuasaan," kata Refly.
Gugatan uji materi terkait masa jabatan wapres awalnya dimohonkan oleh Partai Perindo.
Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi
Dalam gugatannya, Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Kemudian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.
Kalla sendiri berharap MK bisa segera memutus uji materi soal syarat menjadi calon wakil presiden. Sebab, pendaftaran capres dan cawapres untuk pemilu 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
Putusan MK menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres bagi Joko Widodo.