Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kemungkinan Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diputus Sebelum Pendaftaran Capres

Kompas.com - 03/08/2018, 05:42 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak menutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Partai Perindo agar Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.

Putusan MK nantinya akan menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres.

Baca juga: Sekjen PPP: Sebagian Partai Pengusung Jokowi Tak Ingin Kalla Jadi Cawapres

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.

Kendati demikian, ia menegaskan batas akhir pendaftaran capres-cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara.

"Saya kira sangat bisa, tapi lagi-lagi ada banyak kemungkinan, yang jelas batas waktu 10 Agustus itu bukan batasan bagi MK harus memutuskan," ujar Fajar saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Baca juga: Jusuf Kalla Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Fajar menjelaskan, sesuai tahap pengujian undang-undang, Hakim Konstitusi akan melakukan pembahasan mengenai tindak lanjut perkara setelah sidang perbaikan permohonan.

Tindak lanjut yang diambil bisa bermacam-macam. Menurut Fajar, Hakim Konstitusi bisa langsung memutus perkara tanpa perlu menggelar sidang pleno untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait.

Selain itu, Hakim Konstitusi juga bisa memutuskan untuk menindaklanjuti perkara dengan pemeriksaan persidangan.

Baca juga: Sekjen PPP Yakin JK Tetap Dukung Jokowi Meski Tak Jadi Cawapres

Jika Hakim Konstitusi menggelar pemeriksaan persidangan, maka jangka waktu penyelesaian perkara tergantung pada pihak-pihak yang berperkara.

Apakah pihak yang berperkara mengajukan ahli untuk memberikan pendapat. Jumlah ahli yang diajukan pun akan mempengaruhi jangka waktu penyelesaian persidangan.

"Yang pasti tidak ada limitasi waktu. Oleh karena itu kapanpun MK memutus itu MK pasti punya pertimbangan dan pertimbangan itu akan disampaikan dalam putusan," kata Fajar.

Baca juga: Manuvernya Jadi Wapres Lagi Ditolak Warganet hingga Akademisi, Ini Kata JK

Secara terpisah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa uji materi terkait masa jabatan wakil presiden seharusnya diputuskan oleh MK sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres.

Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pemohon uji materi yang memiliki kepentingan.

"Menurut saya ini adalah hot issue yang harus segera dijawab oleh MK. MK itu tidak sekadar hakim tapi juga negarawan, karena itu jangan sampai ini ada ketidakpastian," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Baca juga: Ahli Hukum UGM: Kesempatan JK Jadi Cawapres Nyaris Tak ada

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com