JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak menutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Partai Perindo agar Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.
Putusan MK nantinya akan menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres.
Baca juga: Sekjen PPP: Sebagian Partai Pengusung Jokowi Tak Ingin Kalla Jadi Cawapres
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.
Kendati demikian, ia menegaskan batas akhir pendaftaran capres-cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara.
"Saya kira sangat bisa, tapi lagi-lagi ada banyak kemungkinan, yang jelas batas waktu 10 Agustus itu bukan batasan bagi MK harus memutuskan," ujar Fajar saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Baca juga: Jusuf Kalla Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres
Fajar menjelaskan, sesuai tahap pengujian undang-undang, Hakim Konstitusi akan melakukan pembahasan mengenai tindak lanjut perkara setelah sidang perbaikan permohonan.
Tindak lanjut yang diambil bisa bermacam-macam. Menurut Fajar, Hakim Konstitusi bisa langsung memutus perkara tanpa perlu menggelar sidang pleno untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
Selain itu, Hakim Konstitusi juga bisa memutuskan untuk menindaklanjuti perkara dengan pemeriksaan persidangan.
Baca juga: Sekjen PPP Yakin JK Tetap Dukung Jokowi Meski Tak Jadi Cawapres
Jika Hakim Konstitusi menggelar pemeriksaan persidangan, maka jangka waktu penyelesaian perkara tergantung pada pihak-pihak yang berperkara.
Apakah pihak yang berperkara mengajukan ahli untuk memberikan pendapat. Jumlah ahli yang diajukan pun akan mempengaruhi jangka waktu penyelesaian persidangan.
"Yang pasti tidak ada limitasi waktu. Oleh karena itu kapanpun MK memutus itu MK pasti punya pertimbangan dan pertimbangan itu akan disampaikan dalam putusan," kata Fajar.
Baca juga: Manuvernya Jadi Wapres Lagi Ditolak Warganet hingga Akademisi, Ini Kata JK
Secara terpisah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa uji materi terkait masa jabatan wakil presiden seharusnya diputuskan oleh MK sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pemohon uji materi yang memiliki kepentingan.
"Menurut saya ini adalah hot issue yang harus segera dijawab oleh MK. MK itu tidak sekadar hakim tapi juga negarawan, karena itu jangan sampai ini ada ketidakpastian," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Baca juga: Ahli Hukum UGM: Kesempatan JK Jadi Cawapres Nyaris Tak ada