Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Jangan Kendor Lawan Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 01/08/2018, 11:16 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau untuk ikut memantau ada atau tidaknya eks koruptor dalam daftar calon legislatif yang telah diserahkan parpol ke Komisi Pemilihan Umum.

Publik bisa ikut memberi masukan apabila masih ada caleg mantan koruptor yang lolos dari pantauan KPU.

"Partisipasi publik sangat diperlukan karena dalam ruang publik yang terbuka, pemilu yang berintegritas dapat terjamin," kata pengamat politik dari PARA Syndicate Ari Nurcahyo saat dihubungi, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: KPU Tunggu Pengganti 5 Caleg DPR Eks Koruptor dari Golkar dan PKB hingga Pukul 00.00

Ari berpendapat, sangat sulit untuk mempercayai inisiatif dari internal partai untuk tidak mencalonkan mantan koruptor.

Oleh karena itu, diperlukan kekuatan dari eksternal, mulai dari KPK, Mahkamah Agung, hingga masyarakat untuk memaksa parpol melaksanakan reformasi di tubuhnya.

“Sipil jangan kendor untuk melawan hegemoni politik,” ucap Ari.

Baca juga: KPU Masih Mendata Jumlah Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPRD

Ari menilai, banyaknya mantan koruptor yang terdaftar dalam bakal calon legislatif di tingkat DPR, kota, kabupaten dan provinsi ini merupakan kemunduran demokrasi.

“Ini menjadi catatan gelap demokrasi kita," kata Ari.

Ari mengatakan, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) setelah rezim Soeharto sudah dicoba untuk diputus pada era reformasi.

Berbagai cara dilakukan, mulai dari pembentukan KPK, tap MPR, hingga perangkat undang-undang. Namun, kini upaya tersebut justru dirusak oleh partai politik.

“Tidak ada kesatuan antara visi atau platform partai yang menyatakan mendukung gerakan antikorupsi, mendukung KPK. Pernyataan semua politisi seperti itu. Tetapi sikap dan tindakan parpol begitu berbeda," ujar dia.

Baca juga: Punya Bacaleg Eks Koruptor Terbanyak, Gerindra Akui Tak Bisa Deteksi

Padahal, menurut Ari, partai politik di Indonesia memiliki pengaruh yang sangat kuat. Semua proses politik harus melalui partai politik.

Namun pada sisi lain, partai politik sangat jauh dari pilar utama demokrasi.

KPU sebelumnya telah menyelesaikan proses verifikasi caleg yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak.

Berkas calon yang terindikasi mantan napi telah dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com