JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyayangkan masih adanya bakal calon anggota legislatif mantan koruptor yang didaftarkan parpol ke KPU.
"Kami cukup prihatin. Kami sudah mendorong komitmen moral (partai politik) untuk tidak mengajukan caleg-caleg yang bermasalah hukum," tutur Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu (25/7/2018), seperti dikutip Antara.
Baca juga: KPU Kembalikan 5 Caleg DPR Eks Koruptor ke Parpol
Bawaslu yakin masih banyak politisi bersih dan tidak bermasalah hukum yang layak diajukan sebagai calon wakil rakyat.
Terkait perlu diganti atau tidaknya nama caleg eks koruptor, Abhan mengatakan, kesepakatan terakhir adalah ketika parpol masih mengajukan mantan narapidana korupsi, KPU tetap menerima sambil menunggu putusan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan yang melarang mantan koruptor menjadi caleg tengah diuji materi di MA.
Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya
"Jadi sekali lagi kami katakan, kami berharap bahwa partai-partai ini mencalonkan orang-orang dan politisi-politisi yang bersih," ucap Abhan.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, ada lima caleg DPR eks koruptor yang didaftarkan ke pihaknya.
Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal.
Namun, dia mengatakan, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.
KPU menyatakan, para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.
Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.