Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia, Demokrasi, dan Tanggung Jawab yang Terbalik

Kompas.com - 10/07/2018, 06:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memaparkan disertasinya tentang politik uang dan jual beli suara di Indonesia.

Menurut Burhanuddin, studi tentang hal tersebut masih sangat jarang di Indonesia, negara yang relatif baru dalam demokrasi.

"Young democracy (demokrasi yang masih muda). Persoalannya bukan dari sisi apakah satu negara demokrasi atau tidak, tapi seberapa berkualitas demokrasinya," kata Burhanuddin di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (9/7/2018).

Baca juga: Studi Tentang Politik Uang di Indonesia Masih Minim

Ada banyak hal menarik yang dapat diteliti terkait hal tersebut. Salah satunya adalah kaitan demokrasi dengan politik uang maupun jual beli suara yang kerap terjadi dalam pemilu di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat merilis hasil survei mengenai split ticket voting dan karakteristik personal capres memengaruhi massa pemilih, di kantor Indikator Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014). Hasil survei menunjukkan elektabilitas capres PDI Perjuangan , Joko Widodo, masih yang tertinggi mengungguli pesaing terberatnya, Prabowo Subianto. Tingkat keterpilihan capres PDI-P itu sebesar 31,8 persen. Sementara pesaing terberatnya, Prabowo Subianto, tingkat keterpilihannya terpaut agak jauh, yakni hanya 19,8 persen.TRIBUNNEWS/HERUDIN Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat merilis hasil survei mengenai split ticket voting dan karakteristik personal capres memengaruhi massa pemilih, di kantor Indikator Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014). Hasil survei menunjukkan elektabilitas capres PDI Perjuangan , Joko Widodo, masih yang tertinggi mengungguli pesaing terberatnya, Prabowo Subianto. Tingkat keterpilihan capres PDI-P itu sebesar 31,8 persen. Sementara pesaing terberatnya, Prabowo Subianto, tingkat keterpilihannya terpaut agak jauh, yakni hanya 19,8 persen.

Salah satu ukuran kualitas demokrasi, imbuh Burhanuddin, adalah pemilu yang adil, bebas, dan transparan.

Ukuran pemilu semacam itu adalah partai politik maupun politisi bisa dimintai tanggung jawab politiknya oleh pemilih.

Baca juga: Temuan 186 Amplop Berisi Uang di Temanggung, Diduga Politik Uang

Akan tetapi, karena politik uang mewarnai pemilu di Indonesia, maka hal yang terjadi adalah hal sebaliknya. Maksudnya, tanggung jawab politik yang terbalik.

"Alih-alih meminta tanggung jawab partai atau politisi agar menjalankan mandat demokratik sesuai dengan pemilih, dalam konteks pemilu dan demokrasi yang padat modal, yang terjadi justru sebaliknya," jelas Burhanuddin.

Ia mengungkapkan, politisi yang telah memberikan uang atau hadiah kepada pemilih, lantas berhak meminta pertanggungjawaban pemilih sesuai dengan uang atau hadiah yang sudah diberikan. Kondisi ini juga terjadi di sejumlah negara yang kondisinya serupa dengan Indonesia.

Baca juga: Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2018, Terbanyak di Sulsel

"Itu merata di negara-negara yang relatif baru demokrasinya termasuk di Eropa, Eropa bagian selatan yang patronage demokrasinya lebih kuat dibandingkan Eropa barat. Apalagi Amerika latin, Afrika, Asia, dan sebagainya," tutur Burhanuddin.

Kompas TV Bawaslu Temanggung menemukan adanya dugaan politik uang pelaksanaan Pilkada Serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com