Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hilangkan Pasal Terkait Korupsi di Sektor Swasta dalam RKUHP

Kompas.com - 04/07/2018, 15:25 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) dari Pemerintah memutuskan untuk menangguhkan seluruh pasal terkait tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Artinya, draf terbaru RKUHP tidak lagi mengatur empat tindak pidana korupsi di sektor swasta yang mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Keempat tindak pidana tersebut adalah penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Baca juga: Akademisi: Kewenangan KPK Perlu Diatur Secara Tegas Dalam RKUHP

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal tim pemerintah pada 28 Juni 2018.

"Ditangguhkan menunggu revisi total. UNCAC yang empat itu kami keluarkan dari RKUHP," ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

"Di dalam konsep (RKUHP) hapus semua. (Tindak pidana korupsi sektor swasta) tidak ada lagi," ucapnya.

Menurut Muladi, tim pemerintah telah menyepakati bahwa empat tindak pidana korupsi di sektor swasta sebaiknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh sebab itu, pemerintah juga mengusulkan perubahan total atau revisi secara menyeluruh UU Tipikor.

Baca juga: Jokowi Dijadwalkan Bertemu Pimpinan KPK untuk Bahas RKUHP

Implikasinya, KPK akan memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi di sektor swasta.

"Karena itu non-mandatory ya dan kalau mengubah UU 31/1999 itu harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh," kata Muladi.

Sebelumnya DPR dan pemerintah mewacanakan masuknya empat tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP. Wacana tersebut menimbulkan penolakan di kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diduga Ingin Kendalikan KPK Lewat RKUHP

Mereka menilai nantinya KPK tak akan memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat, KPK juga harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

Ia mengatakan, KPK sebagai satu lembaga independen harus mengawal proses pemberantasan korupsi. Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

Kompas TV KPK menduga telah terjadi transaksi terkait penganggaran yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com