JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk memasukkan undang-undang khusus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai memiliki niat tersembunyi.
Salah satunya, untuk mengendalikan lembaga negara yang khusus dan independen.
"Mereka berharap undang-undang khusus di dalam KUHP tak lagi menjadi alasan keberadaan lembaga-lembaga independen yang tanpa kendali politik bisa meneror politisi," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).
Baca juga: Ini Alasan Panja DPR Atur Tindak Pidana Terhadap HAM di RKUHP
Menurut Lucius, sikap DPR dan pemerintah yang bersikeras memasukkan pasal-pasal tindak pidana khusus dalam RKUHP menunjukkan adanya niat yang tidak baik. Apalagi, banyak akademisi dan aktivis yang menolak dimasukkannya pasal tindak pidana khusus dalam RKUHP.
Sebagai contoh, memasukkan pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Para aktivis dan akademisi menilai upaya tersebut sama saja membuat pidana korupsi sama dengan tindak pidana umum lainnya.
Selain itu, menurut Lucius, alasan DPR dan pemerintah tidak cukup kuat sebagai argumen untuk memasukkan pasal tindak pidana khusus. Bantahan yang digunakan anggota DPR sama persis ketika hendak merevisi undang-undang tentang KPK.
"Misalnya ketika publik mengklaim upaya DPR dan pemerintah itu bisa melemahkan KPK, mereka selalu mengatakan tak ada sedikitpun niat untuk itu. Seolah-olah mereka bermaksud baik, mulia," kata Lucius.