Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Mantan Dirjen Hubla ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 31/05/2018, 17:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tonny merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap terkait perjanjian dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Tonny Budiono, Direktur Jenderal Perhubungan Laut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Dirjen Hubla Akui Bersalah dan Minta Maaf kepada Majelis Hakim

Febri menjelaskan, Tonny akan menjalani vonis hukuman pidana 5 tahun penjara sebagaimana putusan hakim. Tonny juga telah membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kemarin, Rabu, yang juga telah menitipkan uang denda Rp 300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," ujar Febri.

Sebelumnya dalam pertimbangan vonis, hakim menilai perbuatan Tonny bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, Tonny berlaku sopan selama persidangan.

Dia belum pernah dihukum, mau mengakui perbuatan, menyesali dan sebagai pegawai negeri sipil telah mengabdikan dirinya bagi negara.

Menurut hakim, Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura.

Kompas TV Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com