JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian diminta menindak tegas pelaku gurauan atau candaan bom di dalam pesawat seperti yang terjadi di Bandara Supadio Pontianak.
Senin (29/5/2018), penumpang pesawat Lion Air JT 687 berhamburan keluar pesawat melalui pintu darurat setelah salah satu penumpang berinisial F menyebut membawa bom di dalam pesawat.
"Saya sarankan harus ada efek jera kepada orang-orang yang dengan sengaja melakukan informasi-informasi yang tidak benar," ujar Anggota Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: Jangan Pernah Bercanda dengan Teriakan Ada Bom
Menurut politis Golkar itu, gurauan atau candaan bom di dalam pesawat akan menimbulkan kepanikan yang luar biasa. Hal itu terjadi kepada penumpang Lion Air JT 687.
Kasus gurauan bom di pesawat merugikan banyak pihak. Bahkan, pesawat bisa tidak jadi lepas landas akibat candaan yang dianggap sebagian orang hal sepele itu.
"Karena (kepanikan akibat gurauan bom) bisa-bisa menelan korban atau merugikan semua pihak," kata dia.
"Jadi aparat jangan ada toleransi lagi dan ini sudah beberapa kali terjadi, olehnya itu harus ada tindakan sesuai aturan yang ada," sambung Muhidin.
Baca juga: Menhub Prihatin Banyak Warga Bercanda soal Bom
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penuntutan hukum terhadap para pihak yang melakukan candaan bom saat berada di pesawat terbang dan moda transportasi lain.
"Guyon bom ini akan kita tuntut," ujar Budi Karya.
Budi menegaskan bahwa candaan bom di dalam moda transportasi pesawat terbang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidananya.
Dia berharap tidak ada pihak yang melakukannya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.