Salin Artikel

Polisi Diminta Tidak Beri Toleransi Kasus Candaan Bom

Senin (29/5/2018), penumpang pesawat Lion Air JT 687 berhamburan keluar pesawat melalui pintu darurat setelah salah satu penumpang berinisial F menyebut membawa bom di dalam pesawat.

"Saya sarankan harus ada efek jera kepada orang-orang yang dengan sengaja melakukan informasi-informasi yang tidak benar," ujar Anggota Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said, Rabu (30/5/2018).

Menurut politis Golkar itu, gurauan atau candaan bom di dalam pesawat akan menimbulkan kepanikan yang luar biasa. Hal itu terjadi kepada penumpang Lion Air JT 687.

Kasus gurauan bom di pesawat merugikan banyak pihak. Bahkan, pesawat bisa tidak jadi lepas landas akibat candaan yang dianggap sebagian orang hal sepele itu.

"Karena (kepanikan akibat gurauan bom) bisa-bisa menelan korban atau merugikan semua pihak," kata dia.

"Jadi aparat jangan ada toleransi lagi dan ini sudah beberapa kali terjadi, olehnya itu harus ada tindakan sesuai aturan yang ada," sambung Muhidin.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penuntutan hukum terhadap para pihak yang melakukan candaan bom saat berada di pesawat terbang dan moda transportasi lain.

"Guyon bom ini akan kita tuntut," ujar Budi Karya.

Budi menegaskan bahwa candaan bom di dalam moda transportasi pesawat terbang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidananya.

Dia berharap tidak ada pihak yang melakukannya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/11161691/polisi-diminta-tidak-beri-toleransi-kasus-candaan-bom

Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke