Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Pernah Bercanda Bawa Bom...

Kompas.com - 29/05/2018, 12:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat Lion Air, FN, terancam hukuman 8 tahun penjara, setelah bercanda bahwa ia membawa bom di dalam tasnya.

Pernyataan itu disampaikan FN kepada pramugari saat berada di Bandara Supadio, Pontianak, Senin (28/5/2018).

Kasus FN bukan yang pertama. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pada Mei 2018 ini saja, tercatat ada 6 kasus serupa.

Berikut ini beberapa kasus penumpang pesawat yang menjadikan bom sebagai bahan candaan atau memberikan informasi palsu soal bom:

12 Mei 2018

Pada 12 Mei 2018, penerbangan Lion Air JT 618 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, ke Bandara Depati Amir, Pangkalpinang sempat tertunda lantaran seorang penumpang berinsial ZN melontarkan kata "bom" kepada awak kabin saat masuk ke pesawat. 

Baca juga: Penumpang Lion Air: Dengar Ada Bom, Saya Panik dan Terjun dari Sayap Pesawat

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan bom atau barang mencurigakan lainnya.

Sesuai prosedur yang ada, Lion Air menurunkan ZN bersama 4 rombongannya dan 10 bagasi, kemudian menyerahkan pada Avsec.

Tertunda hampir satu jam, akhirnya pesawat mendarat di Pangkalpinang pada pukul 17.40 WIB.

16 Mei 2018

  • Penumpang Lion Air JT 291
    Penerbangan pesawat Lion Air JT 291 dari Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng tertunda lebih dari 2 jam akibat seorang penumpang berinisial DB mengaku sebagai teroris dan membawa bom di dalam tasnya.

    Setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap seluruh barang, DB bersama barang barang bawaannya diserahkan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

    Pesawat pun terbang dan tiba dengan selamat di tujuan pada pukul 17.22 WIB.

  • Penumpang Batik Air ID 6659
    Penerbangan pesawat Batik Air ID 6659 16 Mei 2018 tujuan Lombok Praya - Jakarta sempat terganggu akibat seorang penumpang berinisial ET mengatakan membawa bom di dalam tasnya.

    Hal itu dikatakannya saat ditanya oleh petugas karna bawaannya memiliki bentuk yang mencurigakan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com