JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penumpang pesawat kembali menjadikan bom sebagai bahan candaan kembali terulang.
Pada Senin (28/5/2018) kemarin, seorang penumpang pesawat Lion Air, akhirnya berurusan dengan polisi setelah ia mengatakan membawa bom di dalam tasnya.
Pernyataan itu disampaikannya kepada pramugari di Bandara Supadio, Pontianak.
Ada konsekuensi hukum jika memberikan informasi palsu yang bisa membahayakan penerbangan.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, ada ancaman pidana 1 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun bagi mereka yang mengeluarkan pernyataan atau informasi seperti itu.
Selengkapnya, berikut infografik Kompas.com:
Jangan Bercanda soal