JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Aditya Anugrah Moha mengaku, pada awalnya tidak berniat untuk menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Menurut Aditya, uang sebesar 110.000 dollar Singapura yang dia berikan karena lebih dulu ada permintaan dari Sudiwardono.
Hal itu dikatakan Aditya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Tidak pernah sekalipun saya berinisiatif memulai bahkan menawarkan hadiah atau uang," kata Aditya.
Baca juga: Terima Suap, Mantan Ketua PT Manado Merasa Salah Terjemahkan Kebijakan MA
Menurut Aditya, Sudiwardono menyatakan dapat membantu perkara yang sedang dihadapi ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Selain itu, Sudi menyebut harus ada perhatian yang diberikan kepadanya. Perhatian yang dimaksud dipahami oleh Aditya sebagai permintaan uang.
Menurut Aditya, dia tidak pernah meminta agar Sudiwardono menjadi ketua majelis hakim dalam perkara banding yang diajukan ibunya.
Selain itu, Aditya mengaku tidak pernah berniat memengaruhi putusan hakim.
Baca juga: Di Pengadilan, Kerabat Aditya Moha Kompak Gunakan Kaus Bertuliskan Kata Puitis
Aditya Anugrah Moha, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Baca juga: Aditya Moha: Saya Tidak Berniat Jahat, Saya Ingin Bela Nama Baik Ibu
Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Selain itu, menurut jaksa, uang kepada Sudiwardono supaya Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.