Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2018, 15:57 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Aditya Anugrah Moha secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Anugrah Moha dengan pidana penjara selama enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," ujar dia.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Baca juga: Supaya Ibunya Tak Ditahan, Aditya Moha Diminta Hakim Bayar Rp 1 Miliar

Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi XI tidak memberi suri teladan kepada masyarakat serta mencederai citra penegak hukum," ucap jaksa Ali Fikri.

Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80.000 dolar Singapura agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.

Sedangkan, tahap kedua sebesar 30.000 dollar Singapura dari janji 40.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Baca juga: Menyuap Hakim untuk Bebaskan Ibunya yang Korupsi, Aditya Moha Dipuji Keluarga

Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Aditya lalu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi PT Manado. Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto lalu menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong.

Selanjutnya, Sudiwardono dihubungi seseorang yang dipanggil "ustaz", yaitu Aditya, yang kemudian memperkenalkan dirinya sebgai anggota DPR dan anak dari Marlina Moha.

Baca juga: Menyuap Hakim, Aditya Moha Gunakan Sandi "Ustadz" hingga "Pengajian"

Aditya minta bantuan Sudiwardono sebagai Ketua PT Manado agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina dengan alasan sakit. Uang 80.000 dollar Singapura diserahkan pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogyakarta.

Sebagai imbalannya, pada 18 Agustus 2017 Sudiwardono mengeluarkan surat bahwa ia sebagai ketua PT Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Pemberian tahap kedua yaitu uang senilai 30.000 dollar AS serta fasilitas kamar hotel Alila Jakarta Pusat dan menjanjikan uang sejumlah 10.000 dollar Singapura.

Penyerahan uang sebesar 30.000 dollar Singapura disepakati dengan kata sandi "pengajian" di hotel Alila, di depan pintu tangga darurat sebagai bagian kesepakatan sebelumnya agar Marlina dapat diputus bebas.

Saat Aditya turun, petugas KPK mengamankan Aditya dan Sudiwardono serta menemukan 11.000 dollar Singapura di dalam mobil Avanza dengan 10.000 dollar Singapura merupakan bagian dari uang yang dijanjikan oleh Aditya.

Terhadap tuntutan itu Aditya Moha akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 23 Mei 2018.

Sedangkan ibu Aditya Moha yang hadir dalam persidangan tersebut menangis histeris saat jaksa membacakan tuntutan.

Kompas TV KPK melimpahkan berkas penyidikan tersangka pemberi suap Aditya Moha yang juga anggota DPR nonaktif dari fraksi Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com