JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Taufik Pasiak menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Dosen pada Fakultas Kedokteran dan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado, itu mengaku pernah menjadi pembimbing Aditya Moha semasa kuliah.
Dalam persidangan, Taufik yang merupakan pakar neurosains itu menilai bahwa perbuatan menyuap hakim yang dilakukan Aditya dilatarbelakangi adanya tekanan mental untuk membebaskan ibunya dari persoalan hukum.
"Waktu dia ditangkap OTT, saya tidak kaget, saya tidak heran. Secara psikologis, saya tahu bagaimana kecintaan dia kepada ibunya," ujar Taufik.
Baca juga: Menyuap Hakim untuk Bebaskan Ibunya yang Korupsi, Aditya Moha Dipuji Keluarga
Menurut Taufik, kemungkinan satu-satunya yang terpikir oleh Aditya untuk membebaskan ibunya dengan cara menyuap hakim.
Meski perbuatan itu salah, Taufik menilai, hal itu sebagai bentuk ungkapan bakti Aditya kepada ibunya.
"Dalam benak saya, ini rasa kecintaan Aditya kepada ibunya. Mungkin ini bisa jadi pertimbangan hakim. Sebagai mentor, sebagai dokter, saya merasa anak ini berada dalam situasi yang salah," kata Taufik.
Dalam persidangan, Taufik menceritakan situasi di mana dia juga harus mengorbankan kepentingannya demi ibunya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Meringankan untuk Terdakwa Aditya Moha
Menurut Taufik, dari pengalamannya, dia dapat memahami upaya Aditya untuk melakukan apa pun demi orangtua.
"Saya pernah mengalami perasaan serupa. Saya dapat beasiswa ke luar negeri, tetapi waktu itu ibu saya sakit dan saya pilih ibu saya," kata Taufik.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa memberi suap 120.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Menurut jaksa, Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Baca juga: Menyuap Hakim, Aditya Moha Gunakan Sandi Ustaz hingga Pengajian
Tujuannya agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Marlina Moha merupakan ibu dari Aditya Moha.
Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha. Adapun tambahan uang 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.
Namun, sebelum sidang putusan, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK.