Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, Mantan Ketua PT Manado Merasa Salah Terjemahkan Kebijakan MA

Kompas.com - 23/05/2018, 12:29 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono mengaku bersalah menerima suap dari pihak yang beperkara.

Hal itu disampaikan Sudi dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Namun, Sudi mengaku, perbuatan tercela itu dilakukan akibat salah menerjemahkan kebijakan pimpinannya di Mahkamah Agung.

"Saya minta maaf pada Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung, Dirjen Peradilan Umum karena saya tidak dapat mengemban amanah dan saya salah menerjemahkan kebijakan pimpinan," ujar Sudiwardono.

Baca juga: Mantan Ketua PT Manado Gunakan Suap untuk Pribadi hingga Akreditasi Pengadilan

Menurut Sudi, saat uang diterima, dia sedang mempersiapkan akreditasi penjaminan mutu Pengadilan Tinggi Manado.

Menurut dia, tugasnya saat itu cukup berat, karena hanya tinggal lima pengadilan tinggi yang belum memenuhi akreditasi.

Adapun, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk merenovasi gedung pengadilan demi mendapatkan penilaian yang baik dalam akreditasi.

Baca juga: Sempat Berkelit, Mantan Ketua PT Manado Akhirnya Mengaku Terima Suap

Selain itu, menurut Sudi, akan digelar peresmian 86 pengadilan baru seluruh Indonesia yang acaranya dipusatkan di Sulawesi Utara.

"Namun, apapun alasannya, saya mengaku bersalah. Saya menodai lembaga peradilan yang saya sudah abdikan diri saya selama 35 tahun," kata Sudi.

Sebelumnya, Sudiwardono dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai, Sudiwardono terbukti menerima suap dari anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha sebesar 110.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com