JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aditya Anugrah Moha menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5/2018). Ruang sidang dipenuhi dengan kerabat dan anggota keluarga Aditya.
Namun, dalam persidangan kali ini, para pengunjung sidang kompak mengenakan kaus putih dengan gambar wajah Aditya di bagian depan. Di bagian belakang kaus, tertulis kata-kata puitis sebagai bentuk penyemangat kepada Aditya.
Sebelum sidang pembacaan pleidoi dimulai, Aditya sempat meminta izin kepada majelis hakim terkait kehadiran pendukungnya yang mengenakan kaus seragam itu.
"Hari ini ada sekelompok masyarakat dan keluarga saya yang tanpa maksud melakukan perlawanan, mereka inisiatif mengenakan kaus untuk memberikan simpati kepada kami," ujar Aditya Moha.
Baca juga: Politisi Golkar Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara
Berikut kata-kata yang tertera di kaus yang dikenakan kerabat Aditya Moha:
Satu orang ibu rela mati demi sepuluh anaknya, tapi belum tentu sepuluh orang anak rela mati demi satu orang ibu.
Kami bangga kepadamu ADN, karena hal tersulit pun kamu lakukan demi nama seorang ibu...
Aditya Anugrah Moha, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Baca juga: Supaya Ibunya Tak Ditahan, Aditya Moha Diminta Hakim Bayar Rp 1 Miliar
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Selain itu, menurut jaksa, uang kepada Sudiwardono supaya Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.