Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo: Gerindra Siap Mendukung Pengesahan RUU Antiterorisme

Kompas.com - 16/05/2018, 19:34 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan partainya siap mendukung upaya percepatan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Menurut Prabowo, tidak ada lagi substansi dalam draf RUU Antiterorisme yang dipersoalkan oleh Partai Gerindra. Begitu juga dengan ketentuan definisi terorisme yang sempat menghambat proses pembahasan.

"Saya sudah cek. Tidak ada masalah, kami sudah sepakat. Kami dukung RUU Antiterorisme. Tinggal pemerintah, kami siap mendukung," ujar Prabowo saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

"Kemarin itu katanya masalah definisi. Definisi itu sedang dibahas di pemerintah karena semua yang kami minta sudah ditampung dalam penjelasan," ucap Prabowo.

Prabowo pun menegaskan bahwa persoalan terorisme harus dihadapi secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa.

Baca juga: Anggota Pansus Ungkap Penyebab Terhambatnya RUU Antiterorisme

Pemerintah, partai politik, hingga elemen masyarakat harus terlibat dalam memerangi bahaya terorisme.

"Kita harus kompak kita harus bekerja sama untuk mengatasinya. Mengatasinya harus ada kerja sama dengan semua pihak," kata mantan Danjen Kopassus itu.

Secara terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, partainya sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Antiterorisme.

"Dari laporan yang saya dengar sudah sampai pada tingkat finishing. Presiden minta bulan Juni (selesai). Pimpinan MPR minta bulan Mei akhir sudah selesai. Saya kira dari sisi kami Gerindra enggak ada masalah," ujar Muzani.

Menurut Muzani, saat ini tidak ada masalah substansi yang akan menghambat proses pembahasan. DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh pasal dalam RUU tersebut.

Baca juga: Ini Perdebatan soal Definisi Terorisme dalam RUU Antiterorisme

Proses pembahasan, kata Muzani, tinggal menyisakan persoalan definisi terorisme.

"Definisi pun sudah mngerucut apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh atau satu frasa masuk dalam penjelasan (penjelasan umum). Jadi ini sekali lagi problemnya sebentar," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat soal definisi terorisme selama proses pembahasan.

Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai pasal 6 dan 7 draf RUU Antiterorisme.

Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik atau fasilitas internasional.

Namun, sejumlah fraksi di DPR meminta agar dalam definisi tersebut ditambahkan frasa motif politik dan ideologi.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com