JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, partainya sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
"Dari laporan yang saya dengar sudah sampai pada tingkat finishing. Presiden minta bulan Juni (selesai). Pimpinan MPR minta bulan Mei akhir sudah selesai. Saya kira dari sisi kami Gerindra enggak ada masalah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: LIPI Sebut Motif Politik dan Ideologi di RUU Antiterorisme Bikin Susah
Menurut Muzani, saat ini tidak ada masalah substansi yang akan menghambat proses pembahasan. DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh pasal dalam RUU tersebut.
Proses pembahasan, kata Muzani, tinggal menyisakan persoalan definisi terorisme.
"Definisi pun sudah mengerucut apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh atau satu frasa masuk dalam penjelasan (penjelasan umum). Jadi ini sekali lagi problemnya sebentar," kata Muzani.
Baca juga: Ini Perdebatan soal Definisi Terorisme dalam RUU Antiterorisme
Sebelumnya, anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat soal definisi terorisme selama proses pembahasan.
Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai pasal 6 dan 7 draf RUU Antiterorisme.
Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik atau fasilitas internasional.
Baca juga: Politisi PKS Soroti Fungsi Intelijen dalam RUU Antiterorisme
Namun sejumlah fraksi di DPR meminta agar dalam definisi tersebut ditambahkan frasa motif politik dan ideologi.
"Nah terhadap definisi ini fraksi-fraksi di DPR, saya kira ini banyak ya, itu meminta agar dimasukan frase motif politik dan motif ideologi. Ada juga yang usul menambahkan frasa ancaman keamanan negara yang membuka ruang bagi peran TNI. Karena kalau frase ancaman keamanan negara ini sudah bukan urusan Polri saja," ujar Arsul dalam sebuah diskusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).