JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencegahan pernikahan anak.
Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengatakan, saat ini usulan untuk menerbitkan Perppu belum final. Sebab, menurut Yohanna, pihaknya juga masih membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang.
"Perppu-nya belum ada. Masih dalam proses pembicaraan. Jadi nanti kita perlu satu kesepakatan bersama apakah itu Perppu atau revisi UU Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna di Jakarta, Senin malam (23/4/2018) kemarin.
Kata Yohanna, pemerintah juga masih akan membahas rencana penerbitan Perppu atau merevisi UU dengan mengundang berbagai pihak.
Baca juga : Pernikahan Anak di Perkotaan Tetap Terjadi, Mengapa?
Berbagai pihak yang akan diudang itu seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan masukan-masukan dalam konteks agama.
"Kami harus menyiapkan kajian-kajian yang betul-betul menguatkan mengapa kita harus membuat Perppu atau melihat kembali revisi UU Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna.
Yohanna juga mengaku, ia belum bisa mengungkapkan apa saja poin-poin yang akan diatur dalam Perppu pencegahan pernikahan anak tersebut.
"Belum bisa kami bicarakan. Karena nanti akan dibicarakan saat diskusi publik. Itu harus ada kesepakatan bersama," kata dia.
"Kajian-kajiannya akan kami pakai sebagai dasar untuk memperkuat kita, apakah merevisi UU atau membuat Perppu," tambahnya.
Baca juga : Menag Imbau Pengadilan Agama Bijak Sikapi Permohonan Pernikahan Anak
Rencananya, kata Yohanna, diskusi dengan berbagai pihak akan digelar awal Mei mendatang untuk menentukan Perppu atau revisi UU yang diperlukan pihaknya.
"Kemarin pak presiden (Jokowi) mengiyakan itu (Perppu). Tapi saya cenderung kita lakukan diskusi publik dahulu," ujar Yohanna.