Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengatakan, saat ini usulan untuk menerbitkan Perppu belum final. Sebab, menurut Yohanna, pihaknya juga masih membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang.
"Perppu-nya belum ada. Masih dalam proses pembicaraan. Jadi nanti kita perlu satu kesepakatan bersama apakah itu Perppu atau revisi UU Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna di Jakarta, Senin malam (23/4/2018) kemarin.
Kata Yohanna, pemerintah juga masih akan membahas rencana penerbitan Perppu atau merevisi UU dengan mengundang berbagai pihak.
Berbagai pihak yang akan diudang itu seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan masukan-masukan dalam konteks agama.
"Kami harus menyiapkan kajian-kajian yang betul-betul menguatkan mengapa kita harus membuat Perppu atau melihat kembali revisi UU Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna.
Yohanna juga mengaku, ia belum bisa mengungkapkan apa saja poin-poin yang akan diatur dalam Perppu pencegahan pernikahan anak tersebut.
"Belum bisa kami bicarakan. Karena nanti akan dibicarakan saat diskusi publik. Itu harus ada kesepakatan bersama," kata dia.
"Kajian-kajiannya akan kami pakai sebagai dasar untuk memperkuat kita, apakah merevisi UU atau membuat Perppu," tambahnya.
Rencananya, kata Yohanna, diskusi dengan berbagai pihak akan digelar awal Mei mendatang untuk menentukan Perppu atau revisi UU yang diperlukan pihaknya.
"Kemarin pak presiden (Jokowi) mengiyakan itu (Perppu). Tapi saya cenderung kita lakukan diskusi publik dahulu," ujar Yohanna.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencegahan pernikahan anak.
Demikian diungkapkan Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise seusai menghadiri peringatan Hari Kartini di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/4/2018).
"Perppu tersebut sudah dibicarakan dan Presiden sudah setuju," ujar Yohana.
Perppu ini akan menggantikan beberapa pasal tentang perkawinan yang tercantum pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Untuk mematangkan Perppu itu, pihaknya akan menggelar diskusi publik dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan hak asasi manusia.
Tidak hanya itu, tokoh agama, aktivis pembela hak anak hingga pakar terkait juga akan dilibatkan.
Yohana menambahkan, Perppu ini terbilang mendesak diterbitkan. Sebab, perkawinan anak di bawah umur semakin marak terjadi di pelosok Indonesia tanpa tersentuh hukum.
Dampak negatifnya, anak yang kawin pada usia dini seringkali menjadi korban tindak kekerasan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/11171991/pemerintah-masih-kaji-terbitkan-perppu-pencegahan-pernikahan-anak-atau