Salin Artikel

Pemerintah Masih Kaji Terbitkan Perppu Pencegahan Pernikahan Anak atau Revisi UU

Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengatakan, saat ini usulan untuk menerbitkan Perppu belum final. Sebab, menurut Yohanna, pihaknya juga masih membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang.

"Perppu-nya belum ada. Masih dalam proses pembicaraan. Jadi nanti kita perlu satu kesepakatan bersama apakah itu Perppu atau revisi UU Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna di Jakarta, Senin malam (23/4/2018) kemarin.

Kata Yohanna, pemerintah juga masih akan membahas rencana penerbitan Perppu atau merevisi UU dengan mengundang berbagai pihak.

Berbagai pihak yang akan diudang itu seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan masukan-masukan dalam konteks agama.

"Kami harus menyiapkan kajian-kajian yang betul-betul menguatkan mengapa kita harus membuat Perppu atau melihat kembali revisi UU Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna.

Yohanna juga mengaku, ia belum bisa mengungkapkan apa saja poin-poin yang akan diatur dalam Perppu pencegahan pernikahan anak tersebut.

"Belum bisa kami bicarakan. Karena nanti akan dibicarakan saat diskusi publik. Itu harus ada kesepakatan bersama," kata dia.

"Kajian-kajiannya akan kami pakai sebagai dasar untuk memperkuat kita, apakah merevisi UU atau membuat Perppu," tambahnya.

Rencananya, kata Yohanna, diskusi dengan berbagai pihak akan digelar awal Mei mendatang untuk menentukan Perppu atau revisi UU yang diperlukan pihaknya.

"Kemarin pak presiden (Jokowi) mengiyakan itu (Perppu). Tapi saya cenderung kita lakukan diskusi publik dahulu," ujar Yohanna.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencegahan pernikahan anak.

Demikian diungkapkan Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise seusai menghadiri peringatan Hari Kartini di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/4/2018).

"Perppu tersebut sudah dibicarakan dan Presiden sudah setuju," ujar Yohana.

Perppu ini akan menggantikan beberapa pasal tentang perkawinan yang tercantum pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk mematangkan Perppu itu, pihaknya akan menggelar diskusi publik dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan hak asasi manusia.

Tidak hanya itu, tokoh agama, aktivis pembela hak anak hingga pakar terkait juga akan dilibatkan.

Yohana menambahkan, Perppu ini terbilang mendesak diterbitkan. Sebab, perkawinan anak di bawah umur semakin marak terjadi di pelosok Indonesia tanpa tersentuh hukum.

Dampak negatifnya, anak yang kawin pada usia dini seringkali menjadi korban tindak kekerasan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/11171991/pemerintah-masih-kaji-terbitkan-perppu-pencegahan-pernikahan-anak-atau

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke