Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencegahan pernikahan anak.
Demikian diungkapkan Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise seusai menghadiri peringatan Hari Kartini di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/4/2018).
"Perppu tersebut sudah dibicarakan dan Presiden sudah setuju," ujar Yohana.
Baca juga : Batik, Pelepas Belenggu Pernikahan Anak di Desa Gedangsari...
Perppu ini akan menggantikan beberapa pasal tentang perkawinan yang tercantum pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Untuk mematangkan Perppu itu, pihaknya akan menggelar diskusi publik dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan hak asasi manusia.
Tidak hanya itu, tokoh agama, aktivis pembela hak anak hingga pakar terkait juga akan dilibatkan.
Yohana menambahkan, Perppu ini terbilang mendesak diterbitkan. Sebab, perkawinan anak di bawah umur semakin marak terjadi di pelosok Indonesia tanpa tersentuh hukum.
Dampak negatifnya, anak yang kawin pada usia dini seringkali menjadi korban tindak kekerasan.