Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Kaji Terbitkan Perppu Pencegahan Pernikahan Anak atau Revisi UU

Kompas.com - 24/04/2018, 11:17 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencegahan pernikahan anak.

Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengatakan, saat ini usulan untuk menerbitkan Perppu belum final. Sebab, menurut Yohanna, pihaknya juga masih membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang.

"Perppu-nya belum ada. Masih dalam proses pembicaraan. Jadi nanti kita perlu satu kesepakatan bersama apakah itu Perppu atau revisi UU Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna di Jakarta, Senin malam (23/4/2018) kemarin.

Kata Yohanna, pemerintah juga masih akan membahas rencana penerbitan Perppu atau merevisi UU dengan mengundang berbagai pihak.

Baca juga : Pernikahan Anak di Perkotaan Tetap Terjadi, Mengapa?

Berbagai pihak yang akan diudang itu seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan masukan-masukan dalam konteks agama.

"Kami harus menyiapkan kajian-kajian yang betul-betul menguatkan mengapa kita harus membuat Perppu atau melihat kembali revisi UU Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna.

Yohanna juga mengaku, ia belum bisa mengungkapkan apa saja poin-poin yang akan diatur dalam Perppu pencegahan pernikahan anak tersebut.

"Belum bisa kami bicarakan. Karena nanti akan dibicarakan saat diskusi publik. Itu harus ada kesepakatan bersama," kata dia.

"Kajian-kajiannya akan kami pakai sebagai dasar untuk memperkuat kita, apakah merevisi UU atau membuat Perppu," tambahnya.

Baca juga : Menag Imbau Pengadilan Agama Bijak Sikapi Permohonan Pernikahan Anak

Rencananya, kata Yohanna, diskusi dengan berbagai pihak akan digelar awal Mei mendatang untuk menentukan Perppu atau revisi UU yang diperlukan pihaknya.

"Kemarin pak presiden (Jokowi) mengiyakan itu (Perppu). Tapi saya cenderung kita lakukan diskusi publik dahulu," ujar Yohanna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencegahan pernikahan anak.

Demikian diungkapkan Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise seusai menghadiri peringatan Hari Kartini di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/4/2018).

"Perppu tersebut sudah dibicarakan dan Presiden sudah setuju," ujar Yohana.

Baca juga : Batik, Pelepas Belenggu Pernikahan Anak di Desa Gedangsari...

Perppu ini akan menggantikan beberapa pasal tentang perkawinan yang tercantum pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk mematangkan Perppu itu, pihaknya akan menggelar diskusi publik dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan hak asasi manusia.

Tidak hanya itu, tokoh agama, aktivis pembela hak anak hingga pakar terkait juga akan dilibatkan.

Yohana menambahkan, Perppu ini terbilang mendesak diterbitkan. Sebab, perkawinan anak di bawah umur semakin marak terjadi di pelosok Indonesia tanpa tersentuh hukum.

Dampak negatifnya, anak yang kawin pada usia dini seringkali menjadi korban tindak kekerasan.

Kompas TV Kehadiran presiden yang mendadak pun membekas di kedua mempelai dan warga sekitar. Berikut kisahnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com