Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Segera Diadili

Kompas.com - 18/04/2018, 13:10 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, ke tahap penuntutan.

"Penyidik hari ini melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (18/4/2018).

Menurut Febri, Syafruddin akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Baca juga : Syafruddin Temenggung Klaim yang Dilakukannya di BPPN Sesuai Aturan

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Dikeluarkannya SKL itu mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

Baca juga : KPK Tahan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung

KPK menduga, Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK sebesar Rp 3,7 triliun.

Menurut Febri, di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa total 72 saksi untuk tersangka Syafruddin.

Kompas TV KPK kembali memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com