JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, ke tahap penuntutan.
"Penyidik hari ini melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (18/4/2018).
Menurut Febri, Syafruddin akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga : Syafruddin Temenggung Klaim yang Dilakukannya di BPPN Sesuai Aturan
Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
Dikeluarkannya SKL itu mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
Baca juga : KPK Tahan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung
KPK menduga, Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.
Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK sebesar Rp 3,7 triliun.
Menurut Febri, di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa total 72 saksi untuk tersangka Syafruddin.