Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: KPU Tak Perlu Khawatir Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Digugat

Kompas.com - 17/04/2018, 11:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengakui bahwa peraturan yang disusun oleh KPU bisa digugat ke Mahkamah Agung.

Namun demikian, Titi yakin KPU telah memiliki dasar dan argumen hukum kuat dalam pengaturan larangan mantan narapidana korupsi ikut Pileg 2019.

"Gugatan hukum atas PKPU merupakan hal yang biasa-biasa saja. Produk hukum apapun pasti punya potensi diuji materi. Peraturan KPU pun menurut Undang-Undang Pemilu bisa diuji ke MA," ujar Titi kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

(Baca juga: Ditolak Mayoritas Fraksi DPR, KPU Diminta Teruskan Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg)

Dengan demikian, Titi tidak ingin hanya karena kekhawatiran digugat ke MA, KPU batal memuat larangan ini di dalam regulasi mereka.

Titi berharap KPU tidak ragu dalam memuat larangan tersebut. Meskipun larangan itu mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di DPR, KPU memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan terkait larangan itu.

"KPU berhak secara mandiri membuat pengaturan yang menurutnya perlu dan sejalan dengan kebutuhan di lapangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Pemilu," ujar Titi.

Titi menjelaskan, KPU, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan KPU guna mengatur lebih lanjut tahapan penyelenggaraan pemilu.

(Baca juga: Komisi II Persilakan KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, tapi...)

Ia mengakui bahwa KPU memang wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah, namun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016, hasil dari rapat konsultasi antara KPU dengan DPR tidak berlaku mengikat.

"Sehingga KPU berhak secara mandiri dan otonom berhak membuat pengaturan yang mereka yakini benar dan diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu serentak mendatang," ujar Titi.

Sebelumnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui bahwa PKPU tersebut rentan digugat. Ia pun mempersilakan jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dan ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, banyak pihak menganggap larangan bagi mantan napi korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pasal 240 UU Pemilu, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

(Baca juga: Meski Rentan Digugat, KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019)

"Kan ada mekanisme pengujian PKPU melalui MA. Misalnya, jika kita berandai andai memaksakan itu maka silakan bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan KPU bisa mengajukan melalui Mahkamah Agung," kata Wahyu.

Sementara itu, Wahyu menilai larangan mantan napi korupsi maju Pileg 2019 tidak melanggar ketentuan UU Pemilu.

Menurut Wahyu, korupsi merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, KPU perlu mengatur pelarangan mantan napi korupsi lebih tegas melalui peraturan KPU.

Kompas TV Meski menentang usulan KPU, Paloh menyebut, bukan berarti Partai Nasdem mendukung koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com