JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa rencana pelarangan eks narapidana untuk maju sebagai calon legislatif sudah tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, masuknya aturan larangan mantan narapidana jadi caleg diatur KPU bukan tanpa alasan dan kajian dari KPU.
"Pemilu kita harus lebih berkualitas. Kandidatnya juga harus lebih berkualitas," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).
"Kalau kandidat yang ditampilkan itu berkualitas, pemilunya dipercaya, ya tentu partisipasi masyarakat akan meningkat," kata dia.
(Baca juga: KPU Sebut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Tak Hanya Mengacu UU Pemilu)
Arief menegaskan bahwa perumusan pasal di dalam PKPU bukanlah hal yang sembarangan. Menurut dia, pasal soal pelarangan eks narapidana maju sebagai caleg sudah dikaji KPU.
Oleh karena itu, Arief memiliki keyakinan bahwa pelarangan eks narapidana jadi caleg tidak akan melangkahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya nanti kan kami jelaskan bertentangan atau tidak. Ketika KPU merumuskan satu pasal, tentu bukan tanpa pertimbangan. Tanpa kajian. Tidak. Itu kita kaji semua," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
(Baca juga: KPU Sebut Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg sebagai Perluasan Tafsir UU)
Tjahjo mengatakan, pertemuannya dengan Ketua DPR salah satunya membahas usulan KPU yang akan mengatur soal larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
"Saya akan menanyakan kepada Ketua DPR bagaimana (soal itu)," kata Tjahjo sebelum bertemu Bambang.
Ia mengapresiasi keinginan KPU untuk menjamin terpilihnya anggota DPR yang bersih dari masalah hukum melalui larangan tersebut. Akan tetapi, menurut Tjahjo, wacana itu terganjal undang-undang.
Menurut dia, usulan itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum direalisasikan.