Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Capres Tak Boleh Mantan Napi Korupsi, Kenapa Anggota DPR Boleh?

Kompas.com - 13/04/2018, 17:24 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan masyarakat sipil menilai, ada diskriminasi terkait pelarangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

UU Pemilu tidak secara jelas mengatur apakah seorang mantan napi diperbolehkan untuk ikut dalam pemilu legislatif (Pileg) 2019. Namun, persyaratan berbeda diterapkan terhadap calon presiden dan wakil presiden.

Menurut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, hal itu menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam UU Pemilu.

Baca juga : Pernah Dibui, M Taufik Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Jadi Caleg?

"Saya lihat ini ada ruang yang harus diisi, karena dalam UU Pemilu itu pengaturan terkait pembatasan terpidana ini beda-beda. Dalam UU Pemilu kan tidak hanya mengatur anggota DPR, DPRD dan DPD tapi juga mengatur presiden dan wakil presiden," ujar Hadar dalam sebuah diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur salah satu persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukam tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Baca juga : Bawaslu Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg

Sementara, dalam Pasal 240 UU Pemilu, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Lho kok terus tidak ada pelarangan bagi anggota DPR, padahal mereka sama-sama calon pemimpin. Sama-sama pentingnya mereka ini," kata dia.

Akibat adanya perbedaan syarat tersebut, kata Hadar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu memiliki kewenangan membuat pelarangan mantan napi korupsi ikut dalam Pileg 2019.

Ketentuan tersebut dapat diatur dalam PKPU agar syarat pencalonan dapat setara dan tidak diskriminatif.

"Itu (PKPU) memang masih perdebatan. Tapi menurut saya KPU punya kewenangan mengatur. Maka penyelenggara bisa menatanya, mengambil wewenang supaya syarat ini menjadi setara," kata Hadar.

Baca juga : KPK Dukung KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, penyelenggaraan pemilu harus menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Oleh karena itu, KPU memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan agar pemilu dapat berjalan secara adil, apalagi pileg 2019 akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan presiden.

"Bagaimana mungkin kalau tahapannya serentak tapi syaratnya dibedakan. Jadi KPU dalam pandangan kami harus menjaga semangat pemilu yang adil dan tidak diskriminatif," kata Titi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa rencana pelarangan eks narapidana untuk maju sebagai calon legislatif sudah tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga : Fadli Zon Minta Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Dikaji Ulang

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, masuknya aturan larangan mantan narapidana jadi caleg diatur KPU bukan tanpa alasan dan kajian dari KPU.

Arief menegaskan bahwa perumusan pasal di dalam PKPU bukan  hal yang sembarangan. Menurut dia, pasal soal pelarangan eks narapidana maju sebagai caleg sudah dikaji KPU.

Oleh karena itu, Arief yakin bahwa pelarangan eks narapidana jadi caleg tidak akan melangkahi aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com