Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Mayoritas Fraksi DPR, KPU Diminta Teruskan Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg

Kompas.com - 17/04/2018, 10:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak ragu dalam memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Meskipun larangan ini mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di DPR, KPU memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan terkait larangan itu.

"KPU berhak secara mandiri membuat pengaturan yang menurutnya perlu dan sejalan dengan kebutuhan di lapangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Pemilu," ujar Titi kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

(Baca juga: Komisi II Persilakan KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, tapi...)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Titi menjelaskan, KPU, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan KPU guna mengatur lebih lanjut tahapan penyelenggaraan pemilu.

Ia mengakui bahwa KPU memang wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah, namun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016, hasil dari rapat konsultasi antara KPU dengan DPR tidak berlaku mengikat.

"Sehingga KPU, secara mandiri dan otonom, berhak membuat pengaturan yang mereka yakini benar dan diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu serentak mendatang," ujar Titi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya akan tetap mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Menurut Wahyu, larangan tersebut akan tetap diatur dalam peraturan KPU (PKPU) walaupun mayoritas fraksi di DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) menolaknya.

"Perlu diketahui, forum tertinggi di KPU itu kan pengambilan keputusannya di rapat pleno. Itu keputusan rapat pleno, sehingga suara kelembagaan seperti itu," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

"Kalau kita mengacu pada kondisi sekarang ini, usulan yang dirapatplenokan adalah seperti itu. Maka kita akan tetap memutuskan seperti itu," ucapnya.

(Baca juga: Meski Rentan Digugat, KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019)

Wahyu menilai larangan mantan napi korupsi maju Pileg 2019 tidak melanggar ketentuan UU Pemilu.

Menurut Wahyu, korupsi merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, KPU perlu mengatur pelarangan mantan napi korupsi lebih tegas melalui peraturan KPU (PKPU).

"Kami memahami bahwa dalam UU yang dimaksud kejahatan luar biasa itu adalah kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba tetapi kita memandang pula bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang daya rusaknya luar biasa. Sehingga KPU memperluas tafsir," ujar Wahyu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com