Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang First Travel, Ahli Sebut Pencucian Uang Tak Perlu Pembuktian Pidana Asal

Kompas.com - 11/04/2018, 13:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian sebagai ahli dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel.

Dalam sidang, keterangan Novian digali soal tindak pidana pencucian uang secara umum. Menurut dia, pencucian uang merupakan tindak pidana yang bisa berdiri sendiri tanpa harus pembuktian perkara pokok.

"Tidak perlu ada pembuktian pidana asal. TPPU (tindak pidana pencucian uang) adalah independent crime, berdiri sendiri," ujar Novian dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).

Novian mengatakan, jika kekayaan hasil tindak pidana disamarkan, maka sudah terpenuhi unsur pencucian uang.

(Baca juga: First Travel dalam Jeratan Tumpukan Utang Miliaran Rupiah...)

Jaksa atau penyidik bisa saja langsung mengenakan tersangka dengan dugaan mencuci uang jika memenuhi unsur tersebut. Hal tersebut diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Novian mengatakan, untuk dimulainya pemeriksaan tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya.

"Ini bukan hanya norma, sudah ada yurisprudensi, sudah ada putusan yang inkrah terkait TPPU yang berdiri sendiri," kata Novian.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk TGPF untuk Telusuri Aset First Travel)

Justru, kata Novian, terdakwa yang harus membuktikan bahwa harta benda yang dia miliki bukan berasal dari pencucian uang.

"Dalam Pasal 77-78 (UU Nomor 8 Tahun 2010) terdakwa yang wajib membuktikan dengan mengajukan alat bukti yang cukup," kata Novian.

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel, para terdakwa diduga menyamarkan kekayaan hasil tindak pidana. Dalam dakwaan, disebut bahwa dengan mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi dan orang lain serta membeli sejumlah barang dan aset.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com