DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh First Travel kembali digelar kemarin, Rabu (4/4/2018).
Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Depok, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dari pihak vendor.
Sejumlah vendor pun mengungkapkan kesaksiannya bahwa First Travel memiliki sejumlah utang yang mencapai puluhan miliar rupiah kepada para vendor.
Berikut adalah sejumlah utang vendor yang terungkap dalam persidangan kemarin.
1. Utang Rp 50 miliar ke vendor tiket pesawat
Saksi Umar Abdul Aziz selaku vendor tiket pesawat menyatakan, sepanjang 2016 hingga Juni 2017, First Travel telah melunasi biaya tiket untuk 14.000 jemaah. Adapun pembayaran pada tahun 2016 berjalan dengan lancar.
"Tahun 2016 itu tidak ada masalah, hitungannya per jemaah dari PP Jakarta-Jeddah harganya sekitar Rp 12.950.000 hingga Rp 13.900.000," kata dia.
Namun, permasalahan pembayaran terjadi pada Januari-Maret 2017. Menurut dia, First Travel hanya membayar sebagian dari total tunggakan tiket pesawat yang mencapai Rp 92 miliar.
"Sisanya sekitar Rp 50 miliar-lah," kata Umar ke jaksa.
(Baca: First Travel Berutang Rp 50 Miliar ke Vendor Tiket Pesawat)
Umar menuturkan, First Travel menyerahkan sejumlah aset melalui akta jual beli sebagai jaminan pembayaran atas tunggakan tiket pesawat.
Jaksa Heri Jerman mengonfirmasi keterangan Umar yang telah diberikan sejumlah aset seperti kantor pusat First Travel di Depok, rumah pendiri First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan di Sentul, rumah Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan di Depok, apartemen, dan lima kendaraan mewah.
"Ditotal berapa jumlah aset yang diserahkan?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp 36 miliar lebih, Pak," ucap Umar.
Umar juga mengaku menerima jaminan berupa cincin emas seberat 22,6 gram.
(Baca juga: Kiki First Travel Belikan Apartemen, Mobil, dan Hadiah untuk Mantan Pacar)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.