Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Izin Dicabut, First Travel Tetap Wajib Umrahkan Korban

Kompas.com - 09/04/2018, 14:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Setelah pimpinan First Travel ditangkap, Kementerian Agama mencabut izin operasional perusahaan itu pada 1 Agustus 2017.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyebut, First Travel tetap mengemban beban bertanggung jawab terhadap calon jemaah yang telantar akibat kasus penipuan dan penggelapan oleh perusahaan penyedia jasa umrah itu.

Dalam diktum disebutkan, pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban First Travel terhadap korban.

"Penjatuhan sanksi administrasi itu tidak menghilangkan kewajiban terhadap jemaah, baik untuk memberangkatkan dengan penyelenggara lain maupun refund bagi jemaah yang minta dananya dikembalikan," ujar Arfi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: Kemenag Sebut Harga Paket Umrah First Travel Rp 14,3 Juta Tak Rasional)

Arfi mengatakan, transaksi dilakukan antara pihak First Travel sebagai penyelenggara dan jemaah.

Jadi, yang memiliki hak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah adalah penyelenggara itu sendiri.

Namun, mengingat izin First Travel telah dicabut, calon jemaah bisa diberangkatkan melalui perusahaan perjalanan umrah lainnya.

"Kami kembalikan kepada manajemen First Travel atas diktum yang ada dalam ketetapan itu," kata Arfi.

(Baca juga: Saksi Sebut Transaksi Keuangan di 24 Rekening First Travel Capai Rp 6 Triliun)

Sementara itu, kata Arfi, Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan memberangkatkan korban.

Dalam kasus ini, yang bisa dilakukan Kementerian Agama antara lain berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberi data dan memfasilitasi donatur yang ingin memberangkatkan korban First Travel.

Hingga saat ini, pihaknya masih berkomunikasi dengan komunitas korban First Travel.

"Mereka masih meminta difasilitasi. Mereka demo, kami terima. Ada beberapa tuntutan lawyer dan jemaah FT, kami terima. Tuntutan kami sampaikan kepada pimpinan," kata Arfi.

(Baca juga: Ada Miliaran Rupiah untuk Biaya Bos First Travel Pelesir Keliling Eropa)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, korban tak kunjung diberangkatkan.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com